SIDOARJO – Upaya memperkuat budaya antikorupsi terus dilakukan di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi Gerakan Antigratifikasi dan Penguatan Integritas, Jumat (28/8).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas P2CKTR Sidoarjo itu mengusung tema Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo. Sekretaris Dinas P2CKTR Sidoarjo Didik Widiyoko SSos MMT bertindak sebagai moderator.
Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Ir Mochamad Bachruni Aryawan MM menegaskan, integritas harus menjadi landasan dalam setiap tahapan pekerjaan. Terutama pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi terjadinya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan. Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara teliti, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Jadi, kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan sangat penting. Terutama, pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah,” kata Bachruni.
Menurut dia, pencegahan tidak cukup dilakukan saat pekerjaan sudah berjalan. Perencanaan juga harus menjadi perhatian serius. Termasuk terhadap produk yang dihasilkan konsultan perencana.
Pemeriksaan dan evaluasi terhadap dokumen maupun hasil perencanaan harus dilakukan secara cermat. Langkah tersebut penting untuk menutup celah yang berpotensi memunculkan permainan proyek maupun tindakan yang mengarah pada korupsi.
“Setiap proses pekerjaan harus dilakukan dengan cermat, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, potensi kelebihan pembayaran bisa dicegah dan tidak sampai terjadi,” tegasnya.
Bachruni juga menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Untuk pekerjaan di Sidoarjo, pelaksana diharapkan berasal dari unsur lokal sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, keterlibatan pelaksana lokal dapat mempermudah proses evaluasi dan pengawasan pekerjaan. Namun, prinsip utamanya tetap harus mengacu pada aturan serta profesionalitas dalam pelaksanaan.
Dia juga mengingatkan jajarannya agar tidak mengabaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi sekaligus dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diminta semakin tertib administrasi, teliti, dan bertanggung jawab. Setiap tahapan pekerjaan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pencegahan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan, sosialisasi juga menekankan bahaya gratifikasi. Aparatur negara wajib menolak atau melaporkan pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas maupun kewajibannya.
Gratifikasi tidak selalu berbentuk uang. Pemberian barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma juga dapat masuk dalam kategori gratifikasi.
Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi. Aturan tersebut menegaskan pejabat negara, penyelenggara pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa dilarang memberi serta wajib menolak gratifikasi yang sejak awal diketahui berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, penyusunan anggaran, audit dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, kontrak serta kerja sama, hingga pengadaan barang dan jasa menjadi area yang perlu mendapat perhatian.
Gratifikasi yang diterima maupun ditolak juga wajib dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
UPG memiliki peran menerima dan mengelola laporan, memberikan konsultasi, melakukan verifikasi awal, meneruskan laporan kepada KPK, hingga melakukan koordinasi terkait status gratifikasi.
Bachruni berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai pemahaman di atas kertas. Nilai integritas harus diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban.
“Pesan utamanya, mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Penguatan budaya antikorupsi, lanjut dia, bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan. Seluruh aparatur di lingkungan Dinas P2CKTR Sidoarjo memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (*)